Senin, 24 Desember 2012
Selayang Pandang Koperasi Indonesia
PENDAHULUAN
Sebenarnya sejarah Koperasi di Indonesia sudah berjalan cukup panjang, bermula
pada tahun 1898. Dalam perjalanan sejarahnya itu ternyata peranan pemerintah
menempati kedudukan yang penting. Cermin dari peranan itu dapat dilihat dari
peraturan-peraturan atau undang-undang Koperasi yang (pernah) berlaku di Indonesia.
Tetapi, peraturan-peraturan dan Undang-Undang Koperasi di Indonesia sejak yang
pertama tahun 1915 selalu berubah-ubah, dan bukan saja perubahan untuk memenuhi
tuntutan perkembangan, tetapi juga berbeda dalam falsafah dan ubahan, termasuk
sebuah peraturan pemerintah. Masalah ini tentu saja besar pengaruhnya terhadap
pasang naik dan pasang surutnya Koperasi di Indonesia.
Namun demikian, naskah-naskah Peraturan-peraturan dan Undang-Undang
Koperasi yang pernah berlaku dan masih berlaku di Indonesia merupakan bahan
penting dalam mengkaji perkembangan pemikiran perkoperasian di Indonesia,
khususnya dari sudut kebijaksanaan pemerintah dalam menumbuhkan dan
mengembangkan Koperasi. Oleh sebab itu kami anggap penting untuk dipelihara dan
dibukukan, yang akan berguna bagi siapa yang mempelajarinya.
Undang–Undang yang dikeluarkan pada jaman penjajahan Belanda.Untuk
memberikan kemudahan bagi generasi sekarang, naskah tersebut diusahakan untuk
diterjemahkan dalam bahasa Indonesia, sekalipun bukan bukan merupakan terjemahan
resmi, tetapi akan sangat menolong bagi mereka yang tidak memahami bahasa aslinya.
Untuk kami minta bantuan Bapak.E.D.Damanik untuk mengerjakan penterjemahannya,
dan telah terlaksana dengan baik.
Buku ini diberi judul peraturan dan Perundang-Undangan Koperasi di Indonesia
yang memuat Peraturan-Peraturan selama masa penjajahan Belanda, sekalipun UndangUndang tahun 1933 dan 1949 masih berlaku pada permulaan Indonesia Merdeka
sampai tahun 1958. Dan peraturan peraturan selama Indonesia Merdeka, terdiri dari
Undang-Undang Koperasi dan sebuah peraturan pemerintah yang sudah tidak berlaku
dan Undang-Undang Nomor 12 tahun 1967 yang berlaku sampai sekarang. patan2 � a �! 0� mengucapkan rasa terimakasih yang sebesarbesarnya terutama kepada Bapak E.D. Damanik, Saudara Drs. Tjiptadi, Saudara
Sokiman dan Saudara Wardi, dan semua pihak yang membantu, yang memungkinkan
buku ini dapat diselesaikan.
Harapan kami mudah-mudahan buku ini dapat memberi manfaat kepada semua pihak
yang menggunakan, dan usaha-usaha untuk memajukan Koperasi di Indonesia.
PENETAPAN PERATURAN MENGENAI PERKUMPULAN-PERKUMPULAN
KPERASI LEMBARAN NEGARA INDONESIA 1915 NOMOR 431
Pasal 1 :
Perkumpulan Koperasi diatur oleh perjanjian di antara pihak-pihak, oleh
ketentuan peraturan ini, demikian pula oleh hukum sipil dan jikalau bermaksud menjadi
perusahaan dagang, oleh hukum perniagaan untuk orang-orang Eropa.
Pasal 2 :
1. Dengan perkumpulan Koperasi diartikan perkumpulan-perkumpulan orangorang, dimana anggota-anggota dileluaskan masuk atau keluar, dan
bertujuan memperbaiki kepentingan kebendaan (materiil) para anggota
dengan jalan bersama sama menyelenggarakan usaha mendapatkan bahanbahan keperluan hidup atau keperluan perusahaan bersama, maupun
mengusahakan uang panjar atau kredit.
2. Sesuatu perkumpulan yang memenuhi ketentuan ini, tidak kehilangan
wataknya (karakter) jika anggaran dasarnya membenarkannya untuk
memperluas ruang kerjanya dengan pihak ketiga.
Pasal 3 :
Di dalam nama perkumpulan harus dimuat petunjuk dari tujuan serta kata : ‘ Koperasi”.
Pasal 4 :
1. Akta pendirian perkumpulan koperasi dan yang memuat perubahan
anggaran dasar maupun perubahan atas jangka waktu lamanya didirikan
perkumpulan, harus dilakukan di hadapan notaries.
2. Akta-akta, atau rancangan darinya, harus disetuji oleh Gubernur Jenderal.
3. Persetujuan hanya ditolak dengan alasan pertimbangan berdasarkan
keamanan umum atau peraturan perundang-undangan.
4. Penolakan disertai dengan alasan-alasan atas penolaknya.
Pasal 5 :
1. Pengurus wajib mendaftarkan akta pendirian dalam keseluruhannya bersama
sama dengan surat persetujuan Gubernur Jenderal, pada daftar umum
panitera pengadilan negeri yang berada di daerah hukum tempat kedudukanperkumpulan, serta mengumumkan naskah dan surat-surat tersebut dalam
berita resmi. Jika perkumpulan berkedudukan di daerah Hindia Belanda,
yang tidak termasuk sesuatu daerah hukum dari suatu dari satu pengadilan
negeri, maka pendaftaran dilakukan pada panitera Pengadilan Tinggi (Raad
van Justitie) di dalam daerah hukum badan mana perkumpulan itu
berkedudukan.
2. Selain dari pada itu, pengurus harus mengumumkan dalam surat-surat kabar,
di tempat kedudukan perkumpulan, satu dalam surat kabar berbahasa
Belanda, dan satu dalam surat kabar berbahasa Indonesia (“Melayu”), dan
jika di tempat kedudukan itu tidak ada salah satu surat-surat kabar
dimaksud, pada surat kabar di tempat berdekatan. Pengumumman dimaksud
berisikan pemberitaan tentang didirikannya perkumpulan, dengan menyebut
tanggal dan nomer berita resmi dimana akta itu dimuat.
3. Ketentuan ini juga berlaku atas akta-akta dimana perubahan anggaran dasar
atau tentang perpanjangan jangka waktu berdirinya dimuat.
4. Pengumuman akta dan persetujuan Gubernur Jenderal dalam berita resmi
dilakukan tanpa memungut biaya.
5. Setiap orang dapat menyaksikan tanpa dipungut biaya atas daftar-daftar
dimaksud pada ayat pertama dari pasal ini dan dapat memperoleh atas biaya
sendiri kutipan dari padanya.
Pasal 6:
1. Sebelum akta pendirian sesuatu perkumpulan Koperasi dan akta dimana
perubahan anggaran dasar dari perpanjangan dari jangka waktu
perkumpulan didirikan dimuat, serta persetujuan Gubernur Jenderal
didaftarkan dan diumumkan menurut cara sebagai ditetapkan dalam pasal
terdahulu, maka satu dan lain hal mengenai isinya tidak berlaku terhadap
pihak ketiga. Selama akta pendirian dan persetujuan atasnya belum di
daftarkan atau belum diumumkan maka masing-masing anggota pengurus
bertanggung jawab untuk keseluruhan mengenai perbuatan yang dilakukan
atas nama perhimpunan oleh mereka ataupun atas suruhan mereka.
2. Baru sesudah pendaftaran dan pengumuman akta pendirian dan persetujuan
Gubernur Jenderal atasnya, perkumpulan bertindak sebagai badan hukum.
3. Jika timbul perbedaan antara yang didaftarkan dan yang diumumkan dalam
berita resmi, maka terhadap pihak ketiga berlaku hanya yang tersebut
belakangan.
Pasal 7:
Akta pendirian harus memuat;
1. Nama perkumpulan, sesuai dengan pasal 3, dan nama tempat kedudukan;
2. Sesuatu petunjuk yang layak tentang nama, tempat tinggal dan pekerjaan
dari pendiri dengan menyebut, sepanjang mengenai orang-orang Bumiputera
(“Inlander”), jika sewaktu masih kecil mempunyai nama lain, juga nama
ini;
3. Ketentuan mengenai sejauh nama setiap anggota masing-masing secara
pribadi sebagai jaminan menanggung dalam perikatan dari perkumpulan;
4. Pengaturan tentang pengurus perkumpulan dan tentang pengawasan atas
perbuatan-perbuatannya;
5. Jangka waktu didirikannya perkumpulan itu, yang bagaimanapun tidak
melebihi waktu tigapuluh tahun, terkecuali jika diperpanjang lagi setiap
usianya jangka waktu tersebut ;
6. Tanggal permulaan tahun buku perusahaan;
7. Syarat-syarat untuk masuk dan keluarnya anggota. didirikan dimuat, serta persetujuan Gubernur Jenderal
didaftarkan dan diumumkan menurut cara sebagai ditetapkan dalam pasal
terdahulu, maka satu dan lain hal mengenai isinya tidak berlaku terhadap
pihak ketiga. Selama akta pendirian dan persetujuan atasnya belum di
daftarkan atau belum diumumkan maka masing-masing anggota pengurus
bertanggung jawab untuk keseluruhan mengenai perbuatan yang dilakukan
atas nama perhimpunan oleh mereka ataupun atas suruhan mereka.
2. Baru sesudah pendaftaran dan pengumuman akta pendirian dan persetujuan
Gubernur Jenderal atasnya, perkumpulan bertindak sebagai badan hukum.
3. Jika timbul perbedaan antara yang didaftarkan dan yang diumumkan dalam
berita resmi, maka terhadap pihak ketiga berlaku hanya yang tersebut
belakangan.
Pasal 8 :
Sepanjang tidak ditentukan lain, maka;
1. Pengurus dipilih dari kalangan anggota;
2. Keanggotan melekat pada pribadi perorangan.
Pasal 9 :
1. Pengurus dan jika ada, juga pengawas, dipilih oleh anggota.
2. Pengurus dan pengawas setiap waktu dapat diberhentikan juga jika mereka
diangkat untuk jangka waktu yang ditentukan.
3. Pengurus mewakili perkumpulan di dalam dan di luar pengadilan.
4. Penyimpangan dari pasal ini tidak dibenarkan oleh ketentuan di dalam
anggaran dasar. Walaupun demikian dapat ditentukan dalam anggaran dasar
bahwa pengurus atas tanggung jaawabnya dapat menugaskan seorang atau
beberapa orang lain untuk mewakili perkumpulan sepanjang mengenai
pekerjaan sehari-hari.
Pasal 10 :
1. Atas permintaan tertulis dari paling sedikit seperlima jumlah anggota, paling
lambat dilaksanakan empatbelas hari sesudah tanggal pemanggilan rapat
dimaksud.
2. Hak,dibenarkan pada ayat terakhir pasal ini, tidak dapat dibatasi oleh
anggaran dasar.
Pasal 11 :
1. Pada kantor perkumpulan di tempat kedudukannya harus disediakan suatu
buku daftar yang sebelumnya telah di bubuhi tanda-tangan di sebelah
samping serta ditanda-tangani oleh Hakim Pengadilan negeri atau oleh ketua
(Presiden) atau salah satu dari anggota-anggota Pengadilan Tinggi (“Raad
van Justitie”) sepanjang mengenai daerah-daerah dari Hindia Belanda,
dimaksud pada ayat pertama dari pasal 5.
Buku daftar yang tidak bermeterai dan dipelihara dalam bentuk yang
ditentukan oleh ordonansi ini, memuat:
(1) anggaran dasar perkumpulan;
(2) petunjuk yang layak mengenai nama anggota, pengurus dan pegawai – jika
memang ada dan sepanjang mengenai orang-orang Bumiputera, yang
semasih kecil mempunyai nama lain, juga nama ini;
(3) petunjuk yang layak mengenai tempat tinggal dan pekerjaan dari pengurus
dan pengawas jika memang ada;
(4) saat masuk dan berhentinya sebagai anggota perkumpulan;
(5) petunjuk mengenai anggota yang bertempat tinggal di kota lain, yang atas
pemilihannya menghunjuk alamatnya di tempat kedudukan perkumpulan.
Jika lalai mengadakan pilihan dimaksud, maka terhadap pihak ketiga
dianggap telah memilih tempat tinggalnya di kantor perkumpulan.
2. Buku daftar dipelihara setiap hari.
3. Setiap orang, selama kantor terbuka, berhak menyaksikan tanpa dipungut
biaya buku daftar tersebut dan dapat atas biaya sendiri memproleh salinan
atau kutipan darinya biaya sendiri memproleh salinan atau kutipan darinya.
Pasal 12 :
1. Masuknya seseorang menjadi anggota perkumpulan dibuktikan terhadap
pihak anggota dan pihak ketiga oleh tanda tangan bertanggal dari yang
bersangkutan di dalam daftar perkumpulan dimaksud pada pasal 11 atau
oleh salinan akta yang dilekatkan pada daftar tersebut yang diperkuat
oleh notaries atau pejabat umum yang oleh sesuatu ordonansi ditetapkan
untuk itu, salinan akta mana berisikan bahwa orang yang disebut di
dalamnya telah memasuki perkumpulan.
2. Ketentuan ini tidak berlaku terhadap para pendiri.
3. Akta dan salinannya bebas dari bea materai.
Pasal 13 :
1. Pemutusan keanggotaan dibuktikan terhadap pihak anggota dan pihak ketiga
hanya oleh pendaftaran sesuatu keterangan yang memuat hal tersebut di
halaman buku daftar dimaksud pada pasal 11, di samping nama anggota
yang berhenti atau oleh suatu salinan akta yang dilekatkan pada daftar
tersebut, yang diperbuat oleh notaries atau pejabat umum yang oleh sesuatu
ordonansi ditetapkan untuk itu, salinan akta mana berisikan bahwa orang
yang disebut di dalamnya telah mengundurkan diri dari perkumpulan.
2. pencatatan itu dibubuhi tanggal dan ditanda-tangani oleh anggota yang
berhenti serta pengurus.
3. Akta dan salinannya bebas dari bea meterai.
Pasal 14 :
1. Jika kalau pengurus menolak untuk membantu pencatatan dimaksud, maka
pernyataan itu diberikan pada kantor panitera pengadilan negeri, atau pada
panitera pengadilan tinggi untuk daerah-daerah dimaksud pada ayat pertama
pasal 5, dimana perkumpulan itu mempunyai tempat kedudukan.
2. Panitera berdasarkan hal di atas memperbuat suatu berita acara bahwa
pernyataan pengunduran diri itu, sama kekuatan pembuktiannya dengan
pencatatan dimaksud pada pasal disebut sebelum ini. Berita acara ini dapat
disaksikan oleh umum.
3. Dalam waktu 24 jam sesudah diperbuat berita-acara tersebut, maka panitera
mengirimkan sebuah salinan dengan surat tercatat kepada pengurus.4. Pengurus harus melekatkan salinan ini pada daftar dimaksud pada pasal 11
dan segera membubuhi catatan seperlunya.
5. Berita acara dan salinan bebas dari bea meterai.
Pasal 15 :
Pemberhentian sebagai anggota, dalam hal-hal dan menurut cara-cara
sebagai ditetapkan di dalam anggaran dasar, tidak mempunyai akibat sebelum
pencatatan mengenai hal itu dibubuhi pada daftar sebagai dimaksud pada pasal 11,
dengan memperhatikan ketentuan pada ayat pertama pada pasal tersebut.
Pasal 16 :
1. Pengurus dalam waktu enam bulan sesudah tahun buku, memberi
pertanggungjawaban dan perkiran kepada rapat umum anggota dengan
menyertakan pula surat-surat yang diperlukan.
2. Setelah usainya jangka waktu tersebut, maka setiap anggota berhak
menuntut pengurus untuk memberikan pertanggungjawaban tersebut dengan
perantaraan hakim.
3. Perkiraan dan pertanggungjawaban dikirim oleh pengurus dalam waktu satu
bulan sesudah disetujui, kepada panitera pengadilan negeri, atau dalam
daerah-daerah disebut pada anak ayat kedua dari ayat pertam pasal5, kepada
panitera pengadilan Tinggi, di dalam tempat kedudukan perkumpulan.
4. Setiap orang dapat menyaksikan bahan-bahan di atas tanpa dipungut biaya
dan salinan atas biaya sendiri.
5. Pembebasan pengurus atas tugas yang dibebankan oleh pasal ini tidak
dibenarkan.
6. Perkiraan dan pertanggungjawaban, dilengkapi dengan surat persetujuan
atasnya, bebas dari bea meterai.
ISI
Definisi Koperasi
Koperasi adalah organisasi bisnis yang dimiliki dan dioperasikan oleh orang-seorang demi kepentingan bersama. Koperasi melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip gerakan ekonomirakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.
Prinsip Koperasi
Prinsip koperasi adalah suatu sistem ide-ide abstrak yang merupakan petunjuk untuk membangun koperasi yang efektif dan tahan lama. Prinsip koperasi terbaru yang dikembangkan International Cooperative Alliance (Federasi koperasi non-pemerintah internasional) adalah
§ Keanggotaan yang bersifat terbuka dan sukarela
§ Pengelolaan yang demokratis,
§ Partisipasi anggota dalam ekonomi,
§ Kebebasan dan otonomi,
§ Pengembangan pendidikan, pelatihan, dan informasi
Di Indonesia sendiri telah dibuat UU no. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian. Prinsip koperasi menurut UU no. 25 tahun 1992 adalah:
§ Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
§ Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
§ Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota
§ Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
§ Kemandirian
§ Pendidikan perkoperasian
§ Kerjasama antar koperasi
Bentuk Jenis Koperasi
Jenis Koperasi menurut fungsinya
§ Koperasi pembelian/pengadaan/konsumsi adalah koperasi yang menyelenggarakan fungsi pembelian atau pengadaan barang dan jasa untuk memenuhi kebutuhan anggota sebagai konsumen akhir. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pembeli atau konsumen bagi koperasinya.
Koperasi penjualan/pemasaran adalah koperasi yang menyelenggarakan fungsi distribusi barang atau jasa yang dihasilkan oleh anggotanya agar sampai di tangan konsumen. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pemasok barang atau jasa kepada koperasinya.
§ Koperasi produksi adalah koperasi yang menghasilkan barang dan jasa, dimana anggotanya bekerja sebagai pegawai atau karyawan koperasi. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pekerja koperasi.
§ Koperasi jasa adalah koperasi yang menyelenggarakan pelayanan jasa yang dibutuhkan oleh anggota, misalnya: simpan pinjam,asuransi, angkutan, dan sebagainya. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pengguna layanan jasa koperasi.
Apabila koperasi menyelenggarakan satu fungsi disebut koperasi tunggal usaha (single purpose cooperative), sedangkan koperasi yang menyelenggarakan lebih dari satu fungsi disebut koperasi serba usaha (multi purpose cooperative).
Jenis koperasi berdasarkan tingkat dan luas daerah kerja
§ Koperasi Primer
Koperasi primer ialah koperasi yang yang minimal memiliki anggota sebanyak 20 orang perseorangan.
§ Koperasi Sekunder
Adalah koperasi yang terdiri dari gabungan badan-badan koperasi serta memiliki cakupan daerah kerja yang luas dibandingkan dengan koperasi primer. Koperasi sekunder dapat dibagi menjadi :
§ koperasi pusat - adalah koperasi yang beranggotakan paling sedikit 5 koperasi primer
§ gabungan koperasi - adalah koperasi yang anggotanya minimal 3 koperasi pusat
§ induk koperasi - adalah koperasi yang minimum anggotanya adalah 3 gabungan koperasi
Jenis Koperasi menurut status keanggotaannya
§ Koperasi produsen adalah koperasi yang anggotanya para produsen barang/jasa dan memiliki rumah tangga usaha.
§ Koperasi konsumen adalah koperasi yang anggotanya para konsumen akhir atau pemakai barang/jasa yang ditawarkan para pemasok di pasar.
Kedudukan anggota di dalam koperasi dapat berada dalam salah satu status atau keduanya. Dengan demikian pengelompokkan koperasi menurut status anggotanya berkaitan erat dengan pengelompokan koperasi menurut fungsinya.
Keunggulan Koperasi
Kemungkinan koperasi untuk memperoleh keunggulan komparatif dari perusahaan lain cukup besar mengingat koperasi mempunyai potensi kelebihan antara lain pada skala ekonomi, aktivitas yang nyata, faktor-faktor precuniary, dan lain-lain.
Kewirausahaan Koperasi
Kewirausahaan koperasi adalah suatu sikap mental positif dalam berusaha secara koperatif, dengan mengambil prakarsa inovatif serta keberanian mengambil risiko dan berpegang teguh pada prinsip identitas koperasi, dalam mewujudkan terpenuhinya kebutuhan nyata serta peningkatan kesejahteraan bersama. Dari definisi tersebut, maka dapat dikemukakan bahwa kewirausahaan koperasi merupakan sikap mental positif dalam berusaha secara koperatif
Tugas utama wirakop adalah mengambil prakarsa inovatif, artinya berusaha mencari, menemukan, dan memanfaatkan peluang yang ada demi kepentingan bersama. Kewirausahaan dalam koperasi dapat dilakukan oleh anggota, manajer birokrat yang berperan dalam pembangunan koperasi dan katalis, yaitu orang yang peduli terhadap pengembangan koperasi.
Pengurus Koperasi
Pengurus koperasi dipilih dari kalangan dan oleh anggota dalam suatu rapat anggota. Ada kalanya rapat anggota tersebut tidak berhasil memilih seluruh anggota Pengurus dari kalangan anggota sendiri. Hal demikian umpamanya terjadi jika calon-calon yang berasal dari kalangan-kalangan anggota sendiri tidak memiliki kesanggupan yang diperlukan untuk memimpin koperasi yang bersangkutan, sedangkan ternyata bahwa yang dapat memenuhi syarat-syarat ialah mereka yang bukan anggota atau belum anggota koperasi (mungkin sudah turut dilayani oleh koperasi akan tetapi resminya belum meminta menjadi anggota).
Koperasi di Indonesia
Koperasi di Indonesia, menurut UU tahun 1992, didefinisikan sebagai badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip-prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.Di Indonesia, prinsip koperasi telah dicantumkan dalam UU No. 12 Tahun 1967 dan UU No. 25 Tahun 1992.
Prinsip koperasi di Indonesia kurang lebih sama dengan prinsip yang diakui dunia internasional dengan adanya sedikit perbedaan, yaitu adanya penjelasan mengenai SHU (Sisa Hasil Usaha)
Sejarah Koperasi di Indonesia
Sejarah singkat gerakan koperasi bermula pada abad ke-20 yang pada umumnya merupakan hasil dari usaha yang tidak spontan dan tidak dilakukan oleh orang-orang yang sangat kaya. Koperasi tumbuh dari kalangan rakyat, ketika penderitaan dalam lapangan ekonomi dan sosial yang ditimbulkan oleh sistem kapitalisme semakin memuncak. Beberapa orang yang penghidupannya sederhana dengan kemampuan ekonomi terbatas, terdorong oleh penderitaan dan beban ekonomi yang sama, secara spontan mempersatukan diri untuk menolong dirinya sendiri dan manusia sesamanya.
Pada tahun 1896 seorang Pamong Praja Patih R.Aria Wiria Atmaja di Purwokerto mendirikan sebuah Bank untuk para pegawai negeri (priyayi). Ia terdorong oleh keinginannya untuk menolong para pegawai yang makin menderita karena terjerat oleh lintah darat yang memberikan pinjaman dengan bunga yang tinggi. Maksud Patih tersebut untuk mendirikan koperasi kredit model seperti di Jerman. Cita-cita semangat tersebut selanjutnya diteruskan oleh De Wolffvan Westerrode, seorang asisten residen Belanda. De Wolffvan Westerrode sewaktu cuti berhasil mengunjungi Jerman dan menganjurkan akan mengubah Bank Pertolongan Tabungan yang sudah ada menjadi Bank Pertolongan, Tabungan dan Pertanian. Selain pegawai negeri juga para petani perlu dibantu karena mereka makin menderita karena tekanan para pengijon. Ia juga menganjurkan mengubah Bank tersebut menjadi koperasi. Di samping itu ia pun mendirikan lumbung-lumbung desa yang menganjurkan para petani menyimpan pada pada musim panen dan memberikan pertolongan pinjaman padi pada musimpaceklik. Ia pun berusaha menjadikan lumbung-lumbung itu menjadi Koperasi Kredit Padi. Tetapi Pemerintah Belanda pada waktu itu berpendirian lain. Bank Pertolongan, Tabungan dan Pertanian dan Lumbung Desa tidak dijadikan Koperasi tetapi Pemerintah Belanda membentuk lumbung-lumbung desa baru, bank –bank Desa , rumah gadai dan Centrale Kas yang kemudian menjadi Bank Rakyak Indonesia (BRI). Semua itu adalah badan usaha Pemerntah dan dipimpin oleh orang-orang Pemerintah.
Pada zaman Belanda pembentuk koperasi belum dapat terlaksana karena:
1. Belum ada instansi pemerintah ataupun badan non pemerintah yang memberikan penerangan dan penyuluhan tentang koperasi.
2. Belum ada Undang-Undang yang mengatur kehidupan koperasi.
3. Pemerintah jajahan sendiri masih ragu-ragu menganjurkan koperasi karena pertimbangan politik, khawatir koperasi itu akan digunakan oleh kaum politik untuk tujuan yang membahayakan pemerintah jajahan itu.
Pada tahun 1908, Budi Utomo yang didirikan oleh Dr. Sutomo memberikan peranan bagi gerakan koperasi untuk memperbaiki kehidupan rakyat. Pada tahun 1915 dibuat peraturan Verordening op de Cooperatieve Vereeniging, dan pada tahun 1927 Regeling Inlandschhe Cooperatieve.
Pada tahun 1927 dibentuk Serikat Dagang Islam, yang bertujuan untuk memperjuangkan kedudukan ekonomi pengusah-pengusaha pribumi. Kemudian pada tahun 1929, berdiri Partai Nasional Indonesia yang memperjuangkan penyebarluasan semangat koperasi.
Namun, pada tahun 1933 keluar UU yang mirip UU no. 431 sehingga mematikan usaha koperasi untuk yang kedua kalinya. Pada tahun1942 Jepang menduduki Indonesia. Jepang lalu mendirikan koperasi kumiyai. Awalnya koperasi ini berjalan mulus. Namun fungsinya berubah drastis dan menjadi alat Jepang untuk mengeruk keuntungan, dan menyengsarakan rakyat Indonesia.
Setelah Indonesia merdeka, pada tanggal 12 Juli 1947, pergerakan koperasi di Indonesia mengadakan Kongres Koperasi yang pertama diTasikmalaya. Hari ini kemudian ditetapkan sebagai Hari Koperasi Indonesia.
Penutup
Koperasi adalah jenis badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum. Koperasi melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan. Koperasi menurut UUD 1945 pasal 33 ayat 1 merupakan usaha kekeluargaan dengan tujuan mensejahterakan anggotanya.
Anggota koperasi:
§ Perorangan, yaitu orang yang secara sukarela menjadi anggota koperasi;
§ Badan hukum koperasi, yaitu suatu koperasi yang menjadi anggota koperasi yang memiliki lingkup lebih luas.
Pada Pernyataan Standard Akuntansi Keuangan (PSAK) No. 27 (Revisi 1998), disebutkan bahwa karateristik utama koperasi yang membedakan dengan badan usaha lain, yaitu anggota koperasi memiliki identitas ganda.fact Identitas ganda maksudnya anggota koperasi merupakan pemilik sekaligus pengguna jasa koperasi. Umumnya koperasi dikendalikan secara bersama oleh seluruh anggotanya, di mana setiap anggota memiliki hak suara yang sama dalam setiap keputusan yang diambil koperasi.fact Pembagian keuntungan koperasi (biasa disebut Sisa Hasil Usaha atau SHU biasanya dihitung berdasarkan andil anggota tersebut dalam koperasi, misalnya dengan melakukan pembagian dividen berdasarkan besar pembelian atau penjualan yang dilakukan oleh anggota. Koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional, dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.ref Sito, Arifin. Tamba, Halomoan Koprasi teori dan praktek.
Refferences : http://amandashely.blogspot.com/2012/05/profil-koperasi-indonesia.html
http://id.wikipedia.org/wiki/Koperasi
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar