Senin, 24 Desember 2012

Masalah koperasi di indonesia Koperasi berasal dari kata-kata latin : Cum yang berarti “dengan” dan operasi yang berarti “bekerja”. Dari dua kata tersebut diperoleh arti secara umum “bekerja dengan orang-orang lain, atau kerja bersama-sama orang-orang lain untuk suatu tujuan atau hasil tertentu.” Dua macam koperasi : 1. Koperasi Sosial, yaitu koperasi yang dilakukan berdasar tolong-menolong baik untuk kepentingan umum maupun pribadi. 2. Koperasi Ekonomi, yaitu koperasi yang bertujuan untuk memenuhi kebutuhan barang dan jasa. Pada masa Orde Baru, koperasi diatur oleh : 1. UUD 1945 pasal 33 2. UU No.12 tahun 1967 3. Instruksi Presiden RI no.2 tahun 1978 4. TAP MPR no.II 1983 (bab 3 huruf A no.14 dan huruf D no.30, ekonomi no.8) 5. Lain-lain peraturan atau keputusan-keputusan yang erat hubungannya dengan perkoperasian. Dalam penjelasan UUD pasal 33, dikemukakan bahwa asas yang dimiliki koperasi : 1. Asas Demokrasi Ekonomi 2. Asas Kekeluargaan 3. Asas Kebersamaan 4. Asaas Keadilan Sosial Koperasi Indonesia berdasarkan UU pokok perkoperasian no.12 tahun 1967 “Pemanfaatan kekayaan alam tersebut oleh rakyat Indonesia diselenggarakan dengan susunan ekonomi atas asaas kekeluargaan dan kegotongroyongan.” Dalam UU no.12 tahun 1967 diatur mengenai antara lain : 1. Landasan Koperasi : Secara implisit disebutkan dalam BAB II pasal 2 ayat 1 mengenai landasan idiil koperasi Indonesia adalah Pancasila. Pasal 2 ayat 2 mengenai landasan struktural koperasi Indonesia adalah UUD 1945 dan landasan geraknya adalah pasal 33 ayat (1) UUD 1945 beserta penjelasannya. Pasal 2 ayat 3 mengenai landasan mental kperasi Indonesia adalah setia kawan dan kesadaran pribadi. 2. Pengertian dan Fungsi Koperasi Koperasi Indonesia adalah kumpulan dari orang yang sebagai manusia secara bersama-sama bergotong royong berdasarkan persamaan, bekerja untuk memajukan kepentingan-kepentingan ekonomi mereka dan kepentingan masyarakat. Fungsi koperasi dalam pasal 4 UU no.12 tahun 1967 1. Alat perjuangan ekonomi untuk mempertinggi kesejahteraan rakyat 2. Alat pendemokrasian ekonomi Nasional 3. Sebagai salah satu urat nadi perokonomian bangsa Indonesia 4. Alat pembina insan masyarakat untuk memperkokoh kedudukan ekonomi bangsa Indonesia serta bersatu dalam mengatur tata laksana perokonomian rakyat. Struktur Organisasi Koperasi Rapat Anggota Pengurus Manajer Bid. Keuangan Bid. Pemasaran Bid. Produksi Bid. Administrasi Pemahaman Masalah Menurut Sritua Arief (1997), ada tiga pendapat yang hidup di kalangan masyarakat mengenai eksistensi unit usaha koperasi dalam sistem ekonomi Indonesia. mengutarakan perlunya mengkaji ulang apakah koperasi masih perlu dipertahankan keberadaannya dalam kegiatan ekonomi. Bahwa unit usaha koperasi dipandang perlu untuk dipertahankan sekadar untuk tidak dianggap menyeleweng dari UUD 1945. Bahwa koperasi sebagai organisasi ekonomi rakyat yang harus dikembangkan menjadi unit usaha yang kukuh dalam rangka proses demokratisasi ekonomi. Ketiga pendapat yang hidup itu, sedikit-banyak telah mempengaruhi arah perubahan dan permasalahan koperasi di Indonesia, baik secara makro (ekonomi politik), maupun secara mikro ekonomi. Dalam bagian ini, akan dibahas permasalahan-permasalahan dalam koperasi dan environment-nya, sebagai unit usaha yang hidup ditengah sistem dan paradigma ekonomi Indonesia. Koperasi dan Kontradiksi Paradigma Perekonomian Indonesia Ketika negara Republik Indonesia ini didirikan, para founding fathers memimpikan suatu negara yang mampu menjamin hajat hidup orang banyak dan diusahakan secara bersama. Hal itu, tidak mengherankan, sebab pemikiran dan gerakan sosialisme memang sedang menjadi trend pada waktu itu, untuk melawan para pengusaha kapitalis dan kolonialis yang dianggap membawa penderitaan di kalangan buruh, tani dan rakyat kecil lainnya. Tampak bahwa cita-cita membentuk negara Republik Indonesia, adalah untuk kemakmuran semua orang dengan bangun usaha yang diusahakan secara bersama; “koperasi”. Karena itu, kemudian, dalam penjelasan Pasal 33 UUD 1945 disebutkan, “…Kemakmuran masyarakatlah yang diutamakan, bukan kemakmuran orang-seorang. Sebab itu perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan. Bangun perusahaan yang sesuai dengan itu ialah koperasi”. Koperasi dalam Dualisme Sistem Ekonomi Indonesia. Menurut Hatta (1963), sosialisme Indonesia timbul karena tiga faktor. Pertama, sosialisme Indonesia timbul karena suruhan agama. Etik agama yang menghendaki persaudaraan dan tolong menolong antara sesama manusia dalam pergaulan hidup, mendorong orang ke sosialisme. Kemudian, perasaan keadilan yang menggerakkan jiwa berontak terhadap kesengsaraan hidup dalam masyarakat,terhadap keadaan yang tidak sama dan perbedaan yang mencolok antara si kaya dan si miskin, menimbulkan konsepsi sosialisme dalam kalbu manusia. Jadi, sosialisme Indonesia muncul dari nilai-nilai agama, terlepas dari marxisme. Sosialisme memang tidak harus merupakan marxisme. Sosialisme disini tidak harus diartikan sebagai hasil hukum dialektika, tetapi sebagai tuntutan hati nurani, sebagai pergaulan hidup yang menjamin kemakmuran bagi segala orang, memberikan kesejahteraan yang merata, bebas dari segala tindasan. Kedua, sosialisme Indonesia merupakan ekspresi daripada jiwa berontak bangsa Indonesia yang memperoleh perlakuan yang sangat tidak adil dari si penjajah. Karena itu dalam Pembukaan UUD 1945 dikatakan bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan. Lebih lanjut Pembukaan UUD 1945 juga mengatakan, “…mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan Negara Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur“. Ketiga, para pemimpin Indonesia yang tidak dapat menerima marxisme sebagai pandangan yang berdasarkan materialisme, mencari sumber-sumber sosialisme dalam masyarakat sendiri. Bagi mereka, sosialisme adalah suatu tuntutan jiwa, kemauan hendak mendirikan suatu masyarakat yang adil dan makmur, bebas dari segala tindasan. Sosialisme dipahamkan sebagai tuntutan institusional, yang bersumber dalam lubuk hati yang murni, berdasarkan perikemanusiaan dan keadilan sosial. Agama menambah penerangannya. Meskipun dalam ekonomi modern gejala individualisasi berjalan, tetapi hal itu tidak dapat melenyapkan sifat perkauman (kolektivan) di dalam adat (dan hukum adat) Indonesia. Ini adalah akar dalam pergaulan hidup Indonesia. Jadi, dasar ekonomi Indonesia adalah sosialisme yang berorientasi kepada: Ketuhanan Yang Maha Esa (adanya etik dan moral agama, bukan materialisme); kemanusiaan yang adil dan beradab (tidak mengenal pemerasan/eksploitasi manusia); persatuan (kekeluargaan, kebersamaan, nasionalisme dan patriotisme ekonomi); kerakyatan (mengutamakan ekonomi rakyat dan hajat hidup orang banyak); serta keadilan sosial (persamaan, kemakmuran masyarakat yang utama, bukan kemakmuran orang-seorang). Tetapi, setelah menempuh alam kemerdekaan, terlebih pada era Orde Baru, paradigma yang berkembang dan dijalankan tidaklah demikian. Paradigma yang dijalankan dengan “sungguh-sungguh” adalah apa yang disebut Mubyarto dengan istilah “kapitalistik-liberal-perkoncoan” (selanjutnya disebut “KLP), atau dalam istilah Sri-Edi Swasono (1998a) disebut “rezim patronasi bisnis”, yang sesungguhnya lebih jahat dari kapitalisme kuno yang dikritik oleh Marx dalam bukunya “Das Kapital”. Sistem KLP tersebut menyebabkan tumbuh suburnya praktik kolusi, korupsi, kroniisme dan nepotisme (KKKN) dalam perekonomian Indonesia. Dalam sistem hukum pun, masih banyak perangkat peraturan yang belum dijiwai semangat demokrasi ekonomi sebagaimana disebutkan pada Pasal 33 UUD 1945. Permasalahan sistem hukum yang mixed-up ini, telah mempengaruhi moral ekonomi dan motif ekonomi para pelaku ekonomi Indonesia, sehingga akhirnya justru memarjinalkan koperasi yang seharusnya menjiwai bangun perusahaan lainnya. Jadi, permasalahan mendasar koperasi Indonesia terletak pada paradigma yang saling bertolak belakang antara apa yang dicita-citakan (Das Sollen) dan apa yang sesungguhnya terjadi (Das Sein). Selama paradigma ini tidak dibenahi, niscaya koperasi tidak akan dapat berkembang, ia hanya menjadi retorika. Permasalahan Makroekonomi (Ekonomi Politik). Tidak banyak negara yang memiliki “Departemen Koperasi” (Depkop). Indonesia adalah satu dari sedikit negara tersebut. Hal itu terjadi karena adanya kontradiksi akut dalam pemahaman koperasi. Secara substansial koperasi adalah gerakan rakyat untuk memberdayakan dirinya. Sebagai gerakan rakyat, maka koperasi tumbuh dari bawah (bottom-up) sesuai dengan kebutuhan anggotanya. Hal itu sangat kontradiktif dengan eksistensi Depkop. Sebagai departemen, tentu Depkop tidak tumbuh dari bawah, ia adalah alat politik yang dibentuk oleh pemerintah. Jadi, Depkop adalah datang “dari atas” (top-down). Karena itu, lantas dalam menjalankan operasinya, Depkop tetap dalam kerangka berpikir top-down. Misalnya dalam pembentukan koperasi-koperasi unit desa (KUD) oleh pemerintah. Padahal, rakyat sendiri belum paham akan gunanya KUD bagi mereka, sehingga akhirnya KUD itu tidak berkembang dan hanya menjadi justifikasi politik dari pemerintah agar timbul kesan bahwa pemerintah telah peduli pada perekonomian rakyat, atau dalam hal ini khususnya koperasi. Hal lain yang menandakan kontradiksi akut itu, adalah pada usaha Depkop (dan tampaknya masih terus dilanjutkan sampai saat ini oleh kantor menteri negara koperasi) untuk “membina” gerakan koperasi. Penulis sungguh tidak mengerti mengapa istilah “membina” tersebut sangat digemari oleh para pejabat pemerintahan. Sekali lagi, koperasi adalah gerakan rakyat yang tumbuh karena kesadaran kolektif untuk memperbaiki taraf hidupnya. Karena itu penggunaan kata (atau malah paradigma) “membina” sangatlah tidak tepat dan rancu. Koperasi tidak perlu “dibina”, apalagi dengan fakta bahwa “pembinaan” pemerintah selama ini tidak efektif. Yang diperlukan koperasi adalah keleluasaan untuk berusaha; untuk akses memperoleh modal, pangsa pasar, dan input (bahan baku). Permasalahan Mikroekonomi. • • Masalah Input. Dalam menjalankan kegiatan usahanya koperasi sering mengalami kesulitan untuk memperoleh bahan baku. Salah satu bahan baku pokok yang sulit diperoleh adalah modal. Yang harus dilakukan pemerintah untuk mengatasi masalah permodalan ini adalah dengan memberikan keleluasaan bagi koperasi dalam akses memperoleh modal. Jangan dipersuli-sulit dengan bermacam regulasi. Biarkan koperasi tumbuh dengan alami (bukan direkayasa), belajar menjadi efisien dan selanjutnya dapat bertahan dalam kompetisi. Pada sisi input sumber daya manusia, koperasi mengalami kesulitan untuk memperoleh kualitas manajer yang baik. Di sinilah campur tangan pemerintah diperlukan untuk memberikan mutu modal manusia yang baik bagi koperasi. Masalah Output, Distribusi dan Bisnis. • • Kualitas output. Dalam hal kualitas, output koperasi tidak distandardisasikan, sehingga secara relatif kalah dengan output industri besar. Hal ini sebenarnya sangat berkaitan dengan permasalahan input (modal dan sumberdaya manusia). • • “Mapping Product”. Koperasi (dan usaha kecil serta menengah/UKM) dalam menentukan output tidak didahului riset perihal sumber daya dan permintaan potensial (potential demand) daerah tempat usahanya. Sehingga, dalam banyak kasus, output koperasi (dan UKM) tidak memiliki keunggulan komparatif sehingga sulit untuk dipasarkan. • • Distribusi, Pemasaran dan Promosi (Bisnis). Koperasi mengalami kesulitan dalam menjalankan bisnisnya. Output yang dihasilkannya tidak memiliki jalur distribusi yang established, serta tidak memiliki kemampuan untuk memasarkan dan melakukan promosi. Sehingga, produknya tidak mampu untuk meraih pangsa pasar yang cukup untuk dapat tetap eksis menjalankan kegiatan usahanya. Peranan pemerintah sekali lagi, diperlukan untuk menyediakan sarana distribusi yang memadai. Sarana yang dibentuk pemerintah itu, sekali lagi, tetap harus dalam pemahaman koperasi sebagai gerakan rakyat, sehingga jangan melakukan upaya-upaya “pengharusan” bagi koperasi untuk memakan sarana bentukan pemerintah itu. dalam aspek bisnis, koperasi –karena keterbatasan input modal—sulit untuk melakukan pemasaran (marketing) dan promosi (promotion). Karena itu, selaras dengan mapping product seperti diuraikan diatas, pemerintah melanjutkannya dengan memperkenalkan produk-produk yang menjadi unggulan dari daerah itu. Dengan demikian, output koperasi dapat dikenal dan permintaan potensial (potential demand) dapat menjadi permintaan efektif (effective demand). sumber : http://sawungjati.wordpress.com/2008/06/12/masalah-koperasi-di-indonesia/

Sejarah Koperasi Indonesia, Logo Lama dan Baru

Sejarah koperasi di Indonesia Logo Gerakan Koperasi Indonesia (1960an-2012) Sejarah singkat gerakan koperasi bermula pada abad ke-20 yang pada umumnya merupakan hasil dari usaha yang tidak spontan dan tidak dilakukan oleh orang-orang yang sangat kaya.[7] Koperasi tumbuh dari kalangan rakyat, ketika penderitaan dalam lapangan ekonomi dan sosial yang ditimbulkan oleh sistem kapitalisme semakin memuncak.[7] Beberapa orang yang penghidupannya sederhana dengan kemampuan ekonomi terbatas, terdorong oleh penderitaan dan beban ekonomi yang sama, secara spontan mempersatukan diri untuk menolong dirinya sendiri dan manusia sesamanya.[7] Pada tahun 1896 seorang Pamong Praja Patih R.Aria Wiria Atmaja di Purwokerto mendirikan sebuah Bank untuk para pegawai negeri (priyayi).[7] Ia terdorong oleh keinginannya untuk menolong para pegawai yang makin menderita karena terjerat oleh lintah darat yang memberikan pinjaman dengan bunga yang tinggi.[7] Maksud Patih tersebut untuk mendirikan koperasi kredit model seperti di Jerman.[7] Cita-cita semangat tersebut selanjutnya diteruskan oleh De Wolffvan Westerrode, seorang asisten residen Belanda.[8] De Wolffvan Westerrode sewaktu cuti berhasil mengunjungi Jerman dan menganjurkan akan mengubah Bank Pertolongan Tabungan yang sudah ada menjadi Bank Pertolongan, Tabungan dan Pertanian.[7] Selain pegawai negeri juga para petani perlu dibantu karena mereka makin menderita karena tekanan para pengijon.[7] Ia juga menganjurkan mengubah Bank tersebut menjadi koperasi.[7] Di samping itu ia pun mendirikan lumbung-lumbung desa yang menganjurkan para petani menyimpan pada pada musim panen dan memberikan pertolongan pinjaman padi pada musim paceklik.[7] Ia pun berusaha menjadikan lumbung-lumbung itu menjadi Koperasi Kredit Padi.[7] Tetapi Pemerintah Belanda pada waktu itu berpendirian lain. Bank Pertolongan, Tabungan dan Pertanian dan Lumbung Desa tidak dijadikan Koperasi tetapi Pemerintah Belanda membentuk lumbung-lumbung desa baru, bank –bank Desa , rumah gadai dan Centrale Kas yang kemudian menjadi Bank Rakyat Indonesia (BRI).[7] Semua itu adalah badan usaha Pemerntah dan dipimpin oleh orang-orang Pemerintah.[7]
Pada zaman Belanda pembentuk koperasi belum dapat terlaksana karena:[9] 1. Belum ada instansi pemerintah ataupun badan non pemerintah yang memberikan penerangan dan penyuluhan tentang koperasi. 2. Belum ada Undang-Undang yang mengatur kehidupan koperasi. 3. Pemerintah jajahan sendiri masih ragu-ragu menganjurkan koperasi karena pertimbangan politik, khawatir koperasi itu akan digunakan oleh kaum politik untuk tujuan yang membahayakan pemerintah jajahan itu. Pada tahun 1908, Budi Utomo yang didirikan oleh Dr. Sutomo memberikan peranan bagi gerakan koperasi untuk memperbaiki kehidupan rakyat.[8] Pada tahun 1915 dibuat peraturan Verordening op de Cooperatieve Vereeniging, dan pada tahun 1927 Regeling Inlandschhe Cooperatieve.[8] Pada tahun 1927 dibentuk Serikat Dagang Islam, yang bertujuan untuk memperjuangkan kedudukan ekonomi pengusah-pengusaha pribumi.[8] Kemudian pada tahun 1929, berdiri Partai Nasional Indonesia yang memperjuangkan penyebarluasan semangat koperasi.[8] Namun, pada tahun 1933 keluar UU yang mirip UU no. 431 sehingga mematikan usaha koperasi untuk yang kedua kalinya.[9] Pada tahun 1942 Jepang menduduki Indonesia.[9] Jepang lalu mendirikan koperasi kumiyai.[9] Awalnya koperasi ini berjalan mulus.[9] Namun fungsinya berubah drastis dan menjadi alat Jepang untuk mengeruk keuntungan, dan menyengsarakan rakyat Indonesia.[9] Setelah Indonesia merdeka, pada tanggal 12 Juli 1947, pergerakan koperasi di Indonesia mengadakan Kongres Koperasi yang pertama di Tasikmalaya.[9] Hari ini kemudian ditetapkan sebagai Hari Koperasi Indonesia.[9] Fungsi dan peran koperasi Indonesia Menurut Undang-undang No. 25 tahun 1992 Pasal 4 dijelaskan bahwa koperasi memiliki fungsi dan peranan antara lain yaitu mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota dan masyarakat, berupaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia, memperkokoh perekonomian rakyat, mengembangkan perekonomian nasional, serta mengembangkan kreativitas dan jiwa berorganisasi bagi pelajar bangsa.[3] Koperasi berlandaskan hukum Koperasi berbentuk Badan Hukum menurut Undang-Undang No.12 tahun 1967 adalah [Organisasi]] ekonomi rakyat yang berwatak sosial, beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama, berdasarkan asas kekeluargaan.[10] Kinerja koperasi khusus mengenai perhimpunan, koperasi harus bekerja berdasarkan ketentuan undang-undang umum mengenai organisasi usaha (perseorangan, persekutuan, dsb.) serta hukum dagang dan hukum pajak.[11] Arti Lambang Koperasi ( Lama ) Arti dari Lambang : No Lambang Arti 1 Gerigi roda/ gigi roda Upaya keras yang ditempuh secara terus menerus. Hanya orang yang pekerja keras yang bisa menjadi calon Anggota dengan memenuhi beberapa persyaratannya. 2 Rantai (di sebelah kiri) Ikatan kekeluargaan, persatuan dan persahabatan yang kokoh. Bahwa anggota sebuah Koperasi adalah Pemilik Koperasi tersebut, maka semua Anggota menjadi bersahabat, bersatu dalam kekeluargaan, dan yang mengikat sesama anggota adalah hukum yang dirancang sebagai Anggaran Dasar (AD) / Anggaran Rumah Tangga (ART) Koperasi. Dengan bersama-sama bersepakat mentaati AD/ART, maka Padi dan Kapas akan mudah diperoleh. 3 Kapas dan Padi (di sebelah kanan) Kemakmuran anggota koperasi secara khusus dan rakyat secara umum yang diusahakan oleh koperasi. Kapas sebagai bahan dasar sandang (pakaian), dan Padi sebagai bahan dasar pangan (makanan). Mayoritas sudah disebut makmur-sejahtera jika cukup sandang dan pangan. 4 Timbangan Keadilan sosial sebagai salah satu dasar koperasi. Biasanya menjadi simbol hukum. Semua Anggota koperasi harus adil dan seimbang antara "Rantai" dan "Padi-Kapas", antara "Kewajiban" dan "Hak". Dan yang menyeimbangkan itu adalah Bintang dalam Perisai. 5 Bintang dalam perisai Dalam perisai yang dimaksud adalah Pancasila, merupakan landasan idiil koperasi. Bahwa Anggota Koperasi yang baik adalah yang mengindahkan nilai-nilai keyakinan dan kepercayaan, yang mendengarkan suara hatinya. Perisai bisa berarti "tubuh", dan Bintang bisa diartikan "Hati". 6 Pohon Beringin Simbol kehidupan, sebagaimana pohon dalam Gunungan wayang yang dirancang oleh Sunan Kalijaga. Dahan pohon disebut kayu (dari bahasa Arab "Hayyu"/kehidupan). Timbangan dan Bintang dalam Perisai menjadi nilai hidup yang harus dijunjung tinggi. 7 Koperasi Indonesia Koperasi yang dimaksud adalah koperasi rakyat Indonesia, bukan Koperasi negara lain. Tata-kelola dan tata-kuasa perkoperasian di luar negeri juga baik, namun sebagai Bangsa Indonesia harus punya tata-nilai sendiri. 8 Warna Merah Putih Warna merah dan putih yang menjadi background logo menggambarkan sifat nasional Indonesia. Penggunaan Lambang Koperasi Baru Logo Baru Koperasi Indonesia Sesuai dengan Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah ( Permen KUKM ) NOMOR : 02/Per/M.KUKM/IV/2012 tentang Penggunaan Lambang Koperasi Indonesia , maka mulai tanggal 17 April 2012 telah terjadi penggantian lambang koperasi. Pada Pasal 2 tertulis bahwa : "Bagi Gerakan Koperasi diseluruh Indonesia agar segera menyesuaikan penggunaan lambang koperasi Indonesia, sebagaimana pada Lampiran Peraturan Menteri ini." Pada Pasal 3 tertulis : "Bagi koperasi yang masih memiliki kop surat dan tatalaksana administrasi lainnya dengan menggunakan lambang koperasi Indonesia yang lama, diberi kesempatan selambat-lambatnya pada tanggal 12 Juli 2012 telah menyesuaikan dengan lambang koperasi Indonesia yang baru." Dan pada pasal 6 tertulis bahwa : "Dengan dikeluarkannya Peraturan Menteri ini maka Lambang Koperasi yang lama dinyatakan tidak berlaku." Referensi ^ (Inggris)O'Sullivan, Arthur (2003). Economics: Principles in action. Upper Saddle River, New Jersey 07458: Pearson Prentice Hall. hlm. 202. ISBN 0-13-063085-3. ^ Ningsih, Murni Iran Koperasi ^ a b Hans, Prinsip-prinsip Koperasi dan Undang-undang Koperasi, Direktorat Jenderal Koperasi, 1980 ^ a b c d Hendar & Kusnadi, Ekonomi Koperasi, Lembaga Penerbit FEUI, 2005, hal 18-23 ^ a b c d Hendar & Kusnadi, Ekonomi Koperasi, Lembaga Penerbit FEUI, 2005, hal 206-216 ^ a b c Djazh, Dahlan Pengtahuan Koprasi (Jakarta: PN Balai Pustaka, 1980) hlm. 162,163 ^ a b c d e f g h i j k l m Djazh, Dahlan Pengetahuan Koperasi (Jakarta: PN Balai Pustaka, 1980) hlm. 16 ^ a b c d e [1], Kementrian Koperasi dan UKM, 24 Juni 2011 ^ a b c d e f g h Djazh, Dahlan Pengtahuan Perkoprasian (Jakarta: PN Balai Pustaka, 1977) hlm. 26,27 ^ Nunkener, Hans M Hukum Koperasi (Bandung: Alumni, 1981) hlm.12 ^ Chaniago, Arifinal Ekonomi dan Koperasi(Bandung : CV Rosda Bandung 1983) hlm. 29

Selayang Pandang Koperasi Indonesia

PENDAHULUAN Sebenarnya sejarah Koperasi di Indonesia sudah berjalan cukup panjang, bermula pada tahun 1898. Dalam perjalanan sejarahnya itu ternyata peranan pemerintah menempati kedudukan yang penting. Cermin dari peranan itu dapat dilihat dari peraturan-peraturan atau undang-undang Koperasi yang (pernah) berlaku di Indonesia. Tetapi, peraturan-peraturan dan Undang-Undang Koperasi di Indonesia sejak yang pertama tahun 1915 selalu berubah-ubah, dan bukan saja perubahan untuk memenuhi tuntutan perkembangan, tetapi juga berbeda dalam falsafah dan ubahan, termasuk sebuah peraturan pemerintah. Masalah ini tentu saja besar pengaruhnya terhadap pasang naik dan pasang surutnya Koperasi di Indonesia. Namun demikian, naskah-naskah Peraturan-peraturan dan Undang-Undang Koperasi yang pernah berlaku dan masih berlaku di Indonesia merupakan bahan penting dalam mengkaji perkembangan pemikiran perkoperasian di Indonesia, khususnya dari sudut kebijaksanaan pemerintah dalam menumbuhkan dan mengembangkan Koperasi. Oleh sebab itu kami anggap penting untuk dipelihara dan dibukukan, yang akan berguna bagi siapa yang mempelajarinya. Undang–Undang yang dikeluarkan pada jaman penjajahan Belanda.Untuk memberikan kemudahan bagi generasi sekarang, naskah tersebut diusahakan untuk diterjemahkan dalam bahasa Indonesia, sekalipun bukan bukan merupakan terjemahan resmi, tetapi akan sangat menolong bagi mereka yang tidak memahami bahasa aslinya. Untuk kami minta bantuan Bapak.E.D.Damanik untuk mengerjakan penterjemahannya, dan telah terlaksana dengan baik. Buku ini diberi judul peraturan dan Perundang-Undangan Koperasi di Indonesia yang memuat Peraturan-Peraturan selama masa penjajahan Belanda, sekalipun UndangUndang tahun 1933 dan 1949 masih berlaku pada permulaan Indonesia Merdeka sampai tahun 1958. Dan peraturan peraturan selama Indonesia Merdeka, terdiri dari Undang-Undang Koperasi dan sebuah peraturan pemerintah yang sudah tidak berlaku dan Undang-Undang Nomor 12 tahun 1967 yang berlaku sampai sekarang. patan2 � a �! 0� mengucapkan rasa terimakasih yang sebesarbesarnya terutama kepada Bapak E.D. Damanik, Saudara Drs. Tjiptadi, Saudara Sokiman dan Saudara Wardi, dan semua pihak yang membantu, yang memungkinkan buku ini dapat diselesaikan. Harapan kami mudah-mudahan buku ini dapat memberi manfaat kepada semua pihak yang menggunakan, dan usaha-usaha untuk memajukan Koperasi di Indonesia. PENETAPAN PERATURAN MENGENAI PERKUMPULAN-PERKUMPULAN KPERASI LEMBARAN NEGARA INDONESIA 1915 NOMOR 431 Pasal 1 : Perkumpulan Koperasi diatur oleh perjanjian di antara pihak-pihak, oleh ketentuan peraturan ini, demikian pula oleh hukum sipil dan jikalau bermaksud menjadi perusahaan dagang, oleh hukum perniagaan untuk orang-orang Eropa. Pasal 2 : 1. Dengan perkumpulan Koperasi diartikan perkumpulan-perkumpulan orangorang, dimana anggota-anggota dileluaskan masuk atau keluar, dan bertujuan memperbaiki kepentingan kebendaan (materiil) para anggota dengan jalan bersama sama menyelenggarakan usaha mendapatkan bahanbahan keperluan hidup atau keperluan perusahaan bersama, maupun mengusahakan uang panjar atau kredit. 2. Sesuatu perkumpulan yang memenuhi ketentuan ini, tidak kehilangan wataknya (karakter) jika anggaran dasarnya membenarkannya untuk memperluas ruang kerjanya dengan pihak ketiga. Pasal 3 : Di dalam nama perkumpulan harus dimuat petunjuk dari tujuan serta kata : ‘ Koperasi”. Pasal 4 : 1. Akta pendirian perkumpulan koperasi dan yang memuat perubahan anggaran dasar maupun perubahan atas jangka waktu lamanya didirikan perkumpulan, harus dilakukan di hadapan notaries. 2. Akta-akta, atau rancangan darinya, harus disetuji oleh Gubernur Jenderal. 3. Persetujuan hanya ditolak dengan alasan pertimbangan berdasarkan keamanan umum atau peraturan perundang-undangan. 4. Penolakan disertai dengan alasan-alasan atas penolaknya. Pasal 5 : 1. Pengurus wajib mendaftarkan akta pendirian dalam keseluruhannya bersama sama dengan surat persetujuan Gubernur Jenderal, pada daftar umum panitera pengadilan negeri yang berada di daerah hukum tempat kedudukanperkumpulan, serta mengumumkan naskah dan surat-surat tersebut dalam berita resmi. Jika perkumpulan berkedudukan di daerah Hindia Belanda, yang tidak termasuk sesuatu daerah hukum dari suatu dari satu pengadilan negeri, maka pendaftaran dilakukan pada panitera Pengadilan Tinggi (Raad van Justitie) di dalam daerah hukum badan mana perkumpulan itu berkedudukan. 2. Selain dari pada itu, pengurus harus mengumumkan dalam surat-surat kabar, di tempat kedudukan perkumpulan, satu dalam surat kabar berbahasa Belanda, dan satu dalam surat kabar berbahasa Indonesia (“Melayu”), dan jika di tempat kedudukan itu tidak ada salah satu surat-surat kabar dimaksud, pada surat kabar di tempat berdekatan. Pengumumman dimaksud berisikan pemberitaan tentang didirikannya perkumpulan, dengan menyebut tanggal dan nomer berita resmi dimana akta itu dimuat. 3. Ketentuan ini juga berlaku atas akta-akta dimana perubahan anggaran dasar atau tentang perpanjangan jangka waktu berdirinya dimuat. 4. Pengumuman akta dan persetujuan Gubernur Jenderal dalam berita resmi dilakukan tanpa memungut biaya. 5. Setiap orang dapat menyaksikan tanpa dipungut biaya atas daftar-daftar dimaksud pada ayat pertama dari pasal ini dan dapat memperoleh atas biaya sendiri kutipan dari padanya. Pasal 6: 1. Sebelum akta pendirian sesuatu perkumpulan Koperasi dan akta dimana perubahan anggaran dasar dari perpanjangan dari jangka waktu perkumpulan didirikan dimuat, serta persetujuan Gubernur Jenderal didaftarkan dan diumumkan menurut cara sebagai ditetapkan dalam pasal terdahulu, maka satu dan lain hal mengenai isinya tidak berlaku terhadap pihak ketiga. Selama akta pendirian dan persetujuan atasnya belum di daftarkan atau belum diumumkan maka masing-masing anggota pengurus bertanggung jawab untuk keseluruhan mengenai perbuatan yang dilakukan atas nama perhimpunan oleh mereka ataupun atas suruhan mereka. 2. Baru sesudah pendaftaran dan pengumuman akta pendirian dan persetujuan Gubernur Jenderal atasnya, perkumpulan bertindak sebagai badan hukum. 3. Jika timbul perbedaan antara yang didaftarkan dan yang diumumkan dalam berita resmi, maka terhadap pihak ketiga berlaku hanya yang tersebut belakangan. Pasal 7: Akta pendirian harus memuat; 1. Nama perkumpulan, sesuai dengan pasal 3, dan nama tempat kedudukan; 2. Sesuatu petunjuk yang layak tentang nama, tempat tinggal dan pekerjaan dari pendiri dengan menyebut, sepanjang mengenai orang-orang Bumiputera (“Inlander”), jika sewaktu masih kecil mempunyai nama lain, juga nama ini; 3. Ketentuan mengenai sejauh nama setiap anggota masing-masing secara pribadi sebagai jaminan menanggung dalam perikatan dari perkumpulan; 4. Pengaturan tentang pengurus perkumpulan dan tentang pengawasan atas perbuatan-perbuatannya; 5. Jangka waktu didirikannya perkumpulan itu, yang bagaimanapun tidak melebihi waktu tigapuluh tahun, terkecuali jika diperpanjang lagi setiap usianya jangka waktu tersebut ; 6. Tanggal permulaan tahun buku perusahaan; 7. Syarat-syarat untuk masuk dan keluarnya anggota. didirikan dimuat, serta persetujuan Gubernur Jenderal didaftarkan dan diumumkan menurut cara sebagai ditetapkan dalam pasal terdahulu, maka satu dan lain hal mengenai isinya tidak berlaku terhadap pihak ketiga. Selama akta pendirian dan persetujuan atasnya belum di daftarkan atau belum diumumkan maka masing-masing anggota pengurus bertanggung jawab untuk keseluruhan mengenai perbuatan yang dilakukan atas nama perhimpunan oleh mereka ataupun atas suruhan mereka. 2. Baru sesudah pendaftaran dan pengumuman akta pendirian dan persetujuan Gubernur Jenderal atasnya, perkumpulan bertindak sebagai badan hukum. 3. Jika timbul perbedaan antara yang didaftarkan dan yang diumumkan dalam berita resmi, maka terhadap pihak ketiga berlaku hanya yang tersebut belakangan. Pasal 8 : Sepanjang tidak ditentukan lain, maka; 1. Pengurus dipilih dari kalangan anggota; 2. Keanggotan melekat pada pribadi perorangan. Pasal 9 : 1. Pengurus dan jika ada, juga pengawas, dipilih oleh anggota. 2. Pengurus dan pengawas setiap waktu dapat diberhentikan juga jika mereka diangkat untuk jangka waktu yang ditentukan. 3. Pengurus mewakili perkumpulan di dalam dan di luar pengadilan. 4. Penyimpangan dari pasal ini tidak dibenarkan oleh ketentuan di dalam anggaran dasar. Walaupun demikian dapat ditentukan dalam anggaran dasar bahwa pengurus atas tanggung jaawabnya dapat menugaskan seorang atau beberapa orang lain untuk mewakili perkumpulan sepanjang mengenai pekerjaan sehari-hari. Pasal 10 : 1. Atas permintaan tertulis dari paling sedikit seperlima jumlah anggota, paling lambat dilaksanakan empatbelas hari sesudah tanggal pemanggilan rapat dimaksud. 2. Hak,dibenarkan pada ayat terakhir pasal ini, tidak dapat dibatasi oleh anggaran dasar. Pasal 11 : 1. Pada kantor perkumpulan di tempat kedudukannya harus disediakan suatu buku daftar yang sebelumnya telah di bubuhi tanda-tangan di sebelah samping serta ditanda-tangani oleh Hakim Pengadilan negeri atau oleh ketua (Presiden) atau salah satu dari anggota-anggota Pengadilan Tinggi (“Raad van Justitie”) sepanjang mengenai daerah-daerah dari Hindia Belanda, dimaksud pada ayat pertama dari pasal 5. Buku daftar yang tidak bermeterai dan dipelihara dalam bentuk yang ditentukan oleh ordonansi ini, memuat: (1) anggaran dasar perkumpulan; (2) petunjuk yang layak mengenai nama anggota, pengurus dan pegawai – jika memang ada dan sepanjang mengenai orang-orang Bumiputera, yang semasih kecil mempunyai nama lain, juga nama ini; (3) petunjuk yang layak mengenai tempat tinggal dan pekerjaan dari pengurus dan pengawas jika memang ada; (4) saat masuk dan berhentinya sebagai anggota perkumpulan; (5) petunjuk mengenai anggota yang bertempat tinggal di kota lain, yang atas pemilihannya menghunjuk alamatnya di tempat kedudukan perkumpulan. Jika lalai mengadakan pilihan dimaksud, maka terhadap pihak ketiga dianggap telah memilih tempat tinggalnya di kantor perkumpulan. 2. Buku daftar dipelihara setiap hari. 3. Setiap orang, selama kantor terbuka, berhak menyaksikan tanpa dipungut biaya buku daftar tersebut dan dapat atas biaya sendiri memproleh salinan atau kutipan darinya biaya sendiri memproleh salinan atau kutipan darinya. Pasal 12 : 1. Masuknya seseorang menjadi anggota perkumpulan dibuktikan terhadap pihak anggota dan pihak ketiga oleh tanda tangan bertanggal dari yang bersangkutan di dalam daftar perkumpulan dimaksud pada pasal 11 atau oleh salinan akta yang dilekatkan pada daftar tersebut yang diperkuat oleh notaries atau pejabat umum yang oleh sesuatu ordonansi ditetapkan untuk itu, salinan akta mana berisikan bahwa orang yang disebut di dalamnya telah memasuki perkumpulan. 2. Ketentuan ini tidak berlaku terhadap para pendiri. 3. Akta dan salinannya bebas dari bea materai. Pasal 13 : 1. Pemutusan keanggotaan dibuktikan terhadap pihak anggota dan pihak ketiga hanya oleh pendaftaran sesuatu keterangan yang memuat hal tersebut di halaman buku daftar dimaksud pada pasal 11, di samping nama anggota yang berhenti atau oleh suatu salinan akta yang dilekatkan pada daftar tersebut, yang diperbuat oleh notaries atau pejabat umum yang oleh sesuatu ordonansi ditetapkan untuk itu, salinan akta mana berisikan bahwa orang yang disebut di dalamnya telah mengundurkan diri dari perkumpulan. 2. pencatatan itu dibubuhi tanggal dan ditanda-tangani oleh anggota yang berhenti serta pengurus. 3. Akta dan salinannya bebas dari bea meterai. Pasal 14 : 1. Jika kalau pengurus menolak untuk membantu pencatatan dimaksud, maka pernyataan itu diberikan pada kantor panitera pengadilan negeri, atau pada panitera pengadilan tinggi untuk daerah-daerah dimaksud pada ayat pertama pasal 5, dimana perkumpulan itu mempunyai tempat kedudukan. 2. Panitera berdasarkan hal di atas memperbuat suatu berita acara bahwa pernyataan pengunduran diri itu, sama kekuatan pembuktiannya dengan pencatatan dimaksud pada pasal disebut sebelum ini. Berita acara ini dapat disaksikan oleh umum. 3. Dalam waktu 24 jam sesudah diperbuat berita-acara tersebut, maka panitera mengirimkan sebuah salinan dengan surat tercatat kepada pengurus.4. Pengurus harus melekatkan salinan ini pada daftar dimaksud pada pasal 11 dan segera membubuhi catatan seperlunya. 5. Berita acara dan salinan bebas dari bea meterai. Pasal 15 : Pemberhentian sebagai anggota, dalam hal-hal dan menurut cara-cara sebagai ditetapkan di dalam anggaran dasar, tidak mempunyai akibat sebelum pencatatan mengenai hal itu dibubuhi pada daftar sebagai dimaksud pada pasal 11, dengan memperhatikan ketentuan pada ayat pertama pada pasal tersebut. Pasal 16 : 1. Pengurus dalam waktu enam bulan sesudah tahun buku, memberi pertanggungjawaban dan perkiran kepada rapat umum anggota dengan menyertakan pula surat-surat yang diperlukan. 2. Setelah usainya jangka waktu tersebut, maka setiap anggota berhak menuntut pengurus untuk memberikan pertanggungjawaban tersebut dengan perantaraan hakim. 3. Perkiraan dan pertanggungjawaban dikirim oleh pengurus dalam waktu satu bulan sesudah disetujui, kepada panitera pengadilan negeri, atau dalam daerah-daerah disebut pada anak ayat kedua dari ayat pertam pasal5, kepada panitera pengadilan Tinggi, di dalam tempat kedudukan perkumpulan. 4. Setiap orang dapat menyaksikan bahan-bahan di atas tanpa dipungut biaya dan salinan atas biaya sendiri. 5. Pembebasan pengurus atas tugas yang dibebankan oleh pasal ini tidak dibenarkan. 6. Perkiraan dan pertanggungjawaban, dilengkapi dengan surat persetujuan atasnya, bebas dari bea meterai. ISI Definisi Koperasi Koperasi adalah organisasi bisnis yang dimiliki dan dioperasikan oleh orang-seorang demi kepentingan bersama. Koperasi melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip gerakan ekonomirakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan. Prinsip Koperasi Prinsip koperasi adalah suatu sistem ide-ide abstrak yang merupakan petunjuk untuk membangun koperasi yang efektif dan tahan lama. Prinsip koperasi terbaru yang dikembangkan International Cooperative Alliance (Federasi koperasi non-pemerintah internasional) adalah § Keanggotaan yang bersifat terbuka dan sukarela § Pengelolaan yang demokratis, § Partisipasi anggota dalam ekonomi, § Kebebasan dan otonomi, § Pengembangan pendidikan, pelatihan, dan informasi Di Indonesia sendiri telah dibuat UU no. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian. Prinsip koperasi menurut UU no. 25 tahun 1992 adalah: § Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka § Pengelolaan dilakukan secara demokrasi § Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota § Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal § Kemandirian § Pendidikan perkoperasian § Kerjasama antar koperasi Bentuk Jenis Koperasi Jenis Koperasi menurut fungsinya § Koperasi pembelian/pengadaan/konsumsi adalah koperasi yang menyelenggarakan fungsi pembelian atau pengadaan barang dan jasa untuk memenuhi kebutuhan anggota sebagai konsumen akhir. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pembeli atau konsumen bagi koperasinya. Koperasi penjualan/pemasaran adalah koperasi yang menyelenggarakan fungsi distribusi barang atau jasa yang dihasilkan oleh anggotanya agar sampai di tangan konsumen. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pemasok barang atau jasa kepada koperasinya. § Koperasi produksi adalah koperasi yang menghasilkan barang dan jasa, dimana anggotanya bekerja sebagai pegawai atau karyawan koperasi. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pekerja koperasi. § Koperasi jasa adalah koperasi yang menyelenggarakan pelayanan jasa yang dibutuhkan oleh anggota, misalnya: simpan pinjam,asuransi, angkutan, dan sebagainya. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pengguna layanan jasa koperasi. Apabila koperasi menyelenggarakan satu fungsi disebut koperasi tunggal usaha (single purpose cooperative), sedangkan koperasi yang menyelenggarakan lebih dari satu fungsi disebut koperasi serba usaha (multi purpose cooperative). Jenis koperasi berdasarkan tingkat dan luas daerah kerja § Koperasi Primer Koperasi primer ialah koperasi yang yang minimal memiliki anggota sebanyak 20 orang perseorangan. § Koperasi Sekunder Adalah koperasi yang terdiri dari gabungan badan-badan koperasi serta memiliki cakupan daerah kerja yang luas dibandingkan dengan koperasi primer. Koperasi sekunder dapat dibagi menjadi : § koperasi pusat - adalah koperasi yang beranggotakan paling sedikit 5 koperasi primer § gabungan koperasi - adalah koperasi yang anggotanya minimal 3 koperasi pusat § induk koperasi - adalah koperasi yang minimum anggotanya adalah 3 gabungan koperasi Jenis Koperasi menurut status keanggotaannya § Koperasi produsen adalah koperasi yang anggotanya para produsen barang/jasa dan memiliki rumah tangga usaha. § Koperasi konsumen adalah koperasi yang anggotanya para konsumen akhir atau pemakai barang/jasa yang ditawarkan para pemasok di pasar. Kedudukan anggota di dalam koperasi dapat berada dalam salah satu status atau keduanya. Dengan demikian pengelompokkan koperasi menurut status anggotanya berkaitan erat dengan pengelompokan koperasi menurut fungsinya. Keunggulan Koperasi Kemungkinan koperasi untuk memperoleh keunggulan komparatif dari perusahaan lain cukup besar mengingat koperasi mempunyai potensi kelebihan antara lain pada skala ekonomi, aktivitas yang nyata, faktor-faktor precuniary, dan lain-lain. Kewirausahaan Koperasi Kewirausahaan koperasi adalah suatu sikap mental positif dalam berusaha secara koperatif, dengan mengambil prakarsa inovatif serta keberanian mengambil risiko dan berpegang teguh pada prinsip identitas koperasi, dalam mewujudkan terpenuhinya kebutuhan nyata serta peningkatan kesejahteraan bersama. Dari definisi tersebut, maka dapat dikemukakan bahwa kewirausahaan koperasi merupakan sikap mental positif dalam berusaha secara koperatif Tugas utama wirakop adalah mengambil prakarsa inovatif, artinya berusaha mencari, menemukan, dan memanfaatkan peluang yang ada demi kepentingan bersama. Kewirausahaan dalam koperasi dapat dilakukan oleh anggota, manajer birokrat yang berperan dalam pembangunan koperasi dan katalis, yaitu orang yang peduli terhadap pengembangan koperasi. Pengurus Koperasi Pengurus koperasi dipilih dari kalangan dan oleh anggota dalam suatu rapat anggota. Ada kalanya rapat anggota tersebut tidak berhasil memilih seluruh anggota Pengurus dari kalangan anggota sendiri. Hal demikian umpamanya terjadi jika calon-calon yang berasal dari kalangan-kalangan anggota sendiri tidak memiliki kesanggupan yang diperlukan untuk memimpin koperasi yang bersangkutan, sedangkan ternyata bahwa yang dapat memenuhi syarat-syarat ialah mereka yang bukan anggota atau belum anggota koperasi (mungkin sudah turut dilayani oleh koperasi akan tetapi resminya belum meminta menjadi anggota). Koperasi di Indonesia Koperasi di Indonesia, menurut UU tahun 1992, didefinisikan sebagai badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip-prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.Di Indonesia, prinsip koperasi telah dicantumkan dalam UU No. 12 Tahun 1967 dan UU No. 25 Tahun 1992. Prinsip koperasi di Indonesia kurang lebih sama dengan prinsip yang diakui dunia internasional dengan adanya sedikit perbedaan, yaitu adanya penjelasan mengenai SHU (Sisa Hasil Usaha) Sejarah Koperasi di Indonesia Sejarah singkat gerakan koperasi bermula pada abad ke-20 yang pada umumnya merupakan hasil dari usaha yang tidak spontan dan tidak dilakukan oleh orang-orang yang sangat kaya. Koperasi tumbuh dari kalangan rakyat, ketika penderitaan dalam lapangan ekonomi dan sosial yang ditimbulkan oleh sistem kapitalisme semakin memuncak. Beberapa orang yang penghidupannya sederhana dengan kemampuan ekonomi terbatas, terdorong oleh penderitaan dan beban ekonomi yang sama, secara spontan mempersatukan diri untuk menolong dirinya sendiri dan manusia sesamanya. Pada tahun 1896 seorang Pamong Praja Patih R.Aria Wiria Atmaja di Purwokerto mendirikan sebuah Bank untuk para pegawai negeri (priyayi). Ia terdorong oleh keinginannya untuk menolong para pegawai yang makin menderita karena terjerat oleh lintah darat yang memberikan pinjaman dengan bunga yang tinggi. Maksud Patih tersebut untuk mendirikan koperasi kredit model seperti di Jerman. Cita-cita semangat tersebut selanjutnya diteruskan oleh De Wolffvan Westerrode, seorang asisten residen Belanda. De Wolffvan Westerrode sewaktu cuti berhasil mengunjungi Jerman dan menganjurkan akan mengubah Bank Pertolongan Tabungan yang sudah ada menjadi Bank Pertolongan, Tabungan dan Pertanian. Selain pegawai negeri juga para petani perlu dibantu karena mereka makin menderita karena tekanan para pengijon. Ia juga menganjurkan mengubah Bank tersebut menjadi koperasi. Di samping itu ia pun mendirikan lumbung-lumbung desa yang menganjurkan para petani menyimpan pada pada musim panen dan memberikan pertolongan pinjaman padi pada musimpaceklik. Ia pun berusaha menjadikan lumbung-lumbung itu menjadi Koperasi Kredit Padi. Tetapi Pemerintah Belanda pada waktu itu berpendirian lain. Bank Pertolongan, Tabungan dan Pertanian dan Lumbung Desa tidak dijadikan Koperasi tetapi Pemerintah Belanda membentuk lumbung-lumbung desa baru, bank –bank Desa , rumah gadai dan Centrale Kas yang kemudian menjadi Bank Rakyak Indonesia (BRI). Semua itu adalah badan usaha Pemerntah dan dipimpin oleh orang-orang Pemerintah. Pada zaman Belanda pembentuk koperasi belum dapat terlaksana karena: 1. Belum ada instansi pemerintah ataupun badan non pemerintah yang memberikan penerangan dan penyuluhan tentang koperasi. 2. Belum ada Undang-Undang yang mengatur kehidupan koperasi. 3. Pemerintah jajahan sendiri masih ragu-ragu menganjurkan koperasi karena pertimbangan politik, khawatir koperasi itu akan digunakan oleh kaum politik untuk tujuan yang membahayakan pemerintah jajahan itu. Pada tahun 1908, Budi Utomo yang didirikan oleh Dr. Sutomo memberikan peranan bagi gerakan koperasi untuk memperbaiki kehidupan rakyat. Pada tahun 1915 dibuat peraturan Verordening op de Cooperatieve Vereeniging, dan pada tahun 1927 Regeling Inlandschhe Cooperatieve. Pada tahun 1927 dibentuk Serikat Dagang Islam, yang bertujuan untuk memperjuangkan kedudukan ekonomi pengusah-pengusaha pribumi. Kemudian pada tahun 1929, berdiri Partai Nasional Indonesia yang memperjuangkan penyebarluasan semangat koperasi. Namun, pada tahun 1933 keluar UU yang mirip UU no. 431 sehingga mematikan usaha koperasi untuk yang kedua kalinya. Pada tahun1942 Jepang menduduki Indonesia. Jepang lalu mendirikan koperasi kumiyai. Awalnya koperasi ini berjalan mulus. Namun fungsinya berubah drastis dan menjadi alat Jepang untuk mengeruk keuntungan, dan menyengsarakan rakyat Indonesia. Setelah Indonesia merdeka, pada tanggal 12 Juli 1947, pergerakan koperasi di Indonesia mengadakan Kongres Koperasi yang pertama diTasikmalaya. Hari ini kemudian ditetapkan sebagai Hari Koperasi Indonesia. Penutup Koperasi adalah jenis badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum. Koperasi melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan. Koperasi menurut UUD 1945 pasal 33 ayat 1 merupakan usaha kekeluargaan dengan tujuan mensejahterakan anggotanya. Anggota koperasi: § Perorangan, yaitu orang yang secara sukarela menjadi anggota koperasi; § Badan hukum koperasi, yaitu suatu koperasi yang menjadi anggota koperasi yang memiliki lingkup lebih luas. Pada Pernyataan Standard Akuntansi Keuangan (PSAK) No. 27 (Revisi 1998), disebutkan bahwa karateristik utama koperasi yang membedakan dengan badan usaha lain, yaitu anggota koperasi memiliki identitas ganda.fact Identitas ganda maksudnya anggota koperasi merupakan pemilik sekaligus pengguna jasa koperasi. Umumnya koperasi dikendalikan secara bersama oleh seluruh anggotanya, di mana setiap anggota memiliki hak suara yang sama dalam setiap keputusan yang diambil koperasi.fact Pembagian keuntungan koperasi (biasa disebut Sisa Hasil Usaha atau SHU biasanya dihitung berdasarkan andil anggota tersebut dalam koperasi, misalnya dengan melakukan pembagian dividen berdasarkan besar pembelian atau penjualan yang dilakukan oleh anggota. Koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional, dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.ref Sito, Arifin. Tamba, Halomoan Koprasi teori dan praktek. Refferences : http://amandashely.blogspot.com/2012/05/profil-koperasi-indonesia.html http://id.wikipedia.org/wiki/Koperasi